LBH LMP Riau Dukung Doktor Ikhsan Gugat Retribusi Parkir Pekanbaru

Aug 29, 2023 - 12:45
Aug 29, 2023 - 12:45
LBH LMP Riau Dukung Doktor Ikhsan Gugat Retribusi Parkir Pekanbaru
Kolase Foto: Dr. Muhammad Ikhsan, ST, MSC (kiri) dan Usamah Khan selaku Direktur LBH LMP Riau (kanan)

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih wilayah hukum Riau (LBH LMP Riau) mendukung gugatan yang dilakukan Doktor Ikhsan terhadap Pj Walikota Pekanbaru terkait Retribusi Parkir yang diterapkan. 

"Kita dukung Pak Doktor Ikhsan atas gugatannya terhadap Pj Walikota Pekanbaru, mengenai pelaksanaan retribusi parkir di Pekanbaru" ungkap Usamah Khan selaku Direktur LBH LMP Riau. 

Usamah melanjutkan, apresiasi kepada Doktor Ikhsan yang menunaikan hak hukumnya terhadap kelembagaan Walikota Pekanbaru. "Ini sebuah upaya terhormat melalui jalur hukum," sambung Usamah.

Usamah memberikan pendapat, bahwa ada kerancuan payung hukum untuk pelaksanaan retribusi parkir ini, nanti dapat dijelaskan kedudukan Perda parkir sebelumnya dan Perwako parkir yang digunakan sekarang. 

"Tim LBH LMP Riau malah melihat ada potensi dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengabaian terhadap aturan yang lebih tinggi dalam pelaksanaan retribusi parkir tersebut," ujarnya. 

Seperti diketahui, Doktor Muhammad Ikhsan, ST, MSC berencana menggugat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait penarikan retribusi parkir karena dianggap menyalahi aturan dan telah sangat memberatkan masyarakat.

Dalam menentang retribusi Parkir, M. Ikhsan juga telah menyusun gugatan dan melakukan kordinasi dengan Fraksi PKS di DPRD Kota Pekanbaru. 

Adapun materi gugatan atau permintaan itu, lanjut Dr Ikhsan, antara lain :

1. Mencabut Perwako Pekanbaru No.41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan:

Ketentuan pada Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Besaran tarif layanan parkir pemakaian fasilitas parkir di ruang jalan milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut:

Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);

Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 4 (empat) sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah); dan tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 6 (enam) sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Penetapan besaran retribusi parkir yang sama untuk semua zona ini mengabaikan aspek kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, karena untuk jalan lokal, jalan lingkungan, jalan depan warung kecil, pinggiran kota semuanya disamakan sehingga sangat membebani masyarakat.

2. Mencabut Pasal 14 ayat (2) pada Perwako No.138 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menyebutkan: Penyelenggara parkir di halaman ruko atau tempat usaha lainnya, termasuk sebagai penyelenggara parkir di ruang milik jalan, apabila:

Tidak ada pembatas pagar dengan jalan; Tidak ada pintu masuk khusus untuk melakukan pemungutan tarif parkir; dan Tidak menggunakan perlengkapan alat parkir elektronik.

Meminta supaya Pemko tidak memungut parkir di tepi jalan umum yang masih belum jelas batas ruang milik jalannya, sebelum dipasang rambu-rambu, sesuai dengan ketentuan pada Perwako 138/2020 Pasal 14.

Meminta Pemko Pekanbaru mensosialisasikan ke masyarakat tentang tempat yang boleh dan tidak boleh dipungut parkir.Sosialisasi batas-batas ruang milik jalan yang boleh ditarik parkir, dan ditandai dengan rambu-rambu parkir bagi tempat yang boleh dipungut.

Meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan kesempatan bagi warga untuk mengajukan keberatan ataupun menolak jika lahan/halaman miliknya atau berada dalam haknya (halaman ruko, halaman rumah, halaman kedai) dll ditarik retribusi parkirnya.

Meminta Pemko Pekanbaru untuk memfasilitasi keberatan ini lewat media pengaduan.