LSM GASS Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Kabupaten Inhil ke Polda Riau

CakapRakyat.com, Pekanbaru - DPP LSM Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS) melaporkan adanya aktivitas penambangan ilegal di Indragiri Hilir, Provinsi Riau ke Polda Riau.
"Beberapa penambangan tersebut dilaporkan karena diduga ilegal. Diketahui kegiatan tersebut berada di Kecamatan Kemuning dan telah berjalan lama," kata Ketua Umum DPP - GASS, Rinto Silaban, (Senin, 26/2/2024).
Rinto menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melaporkan hal tersebut sejak minggu lalu tepatnya pada hari Selasa 20 Februari 2024.
Saat dilakukan Investigasi, LSM GASS menemukan dua penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Inhil. Penambangan itu meliputi galian tanah Urug, Batu Split, dan Batu Bara.
"Para pengusaha tambang ini diduga kuat memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang. Hal itu merugikan, karena tidak menyumbang pajak ke daerah," ujarnya.
Aktivis itu mengaku, pihaknya telah turun ke lokasi dan menemukan beberapa kegiatan tersebut tidak mengantongi perizinan tingkat daerah maupun pusat. Hal itu diduga melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Selain merugikan negara, kegiatan itu berdampak pada lingkungan, menyebabkan kerusakan alam yang akan berdampak pada keberlangsungan hidup pada generasi yang akan datang.
Pelapor berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Selain ke polres laporan juga disampaikan ke Mabes Polri.
Kami mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana lingkungan ini. Laporan ini juga kami sampaikan ke Bareskrim Mabes Polri," tandasnya.
Polda Riau melalui Humas Polda Riau dikonfirmasi terkait laporan pengaduan tersebut belum berbalas meskipun pesan telah disampaikan.