Polda Riau Diminta Tuntaskan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur di Kuansing

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Kuasa hukum keluarga korban dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, meminta Polda Riau gerak cepat terkait penanganan perkara hukum terhadap pelecehan Seksual Anak dibawah Umur.
Menurut kuasa hukum korban, Bayu Saputra, SH bahwa sebelumnya Laporan Polisi tersebut telah di tangani oleh pihak Polres Kuansing, namun belakangan Polda Riau belum memberikan persetujuan dari Notulen Gelar perkara yang telah dilakukan oleh Pihak Penyidik Polres Kuansing.
Dengan demiikian, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Bayu Syahputra SH menilai bahwa pihak Polda Riau memperlambat proses hukum yang berlangsung.
"Sekarang ini kami hanya meminta pihak Polda Riau untuk mengeluarkan notulen agar kasus ini naik ke tingkat sidik," kata Bayu.
Bayu Syahputra SH selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, menjelaskan bahwa kasus tersebut sebelumnya terjadi di rumah kediaman nenek korban.
"Korban anak sendiri yang berinisial APR (5) berada di rumah nenek korban saat dalam situasi duka, dimana kakek korban telah dipanggil Yang Maha Kuasa," terang Bayu.
"Awal kejadian itu telah dilaporkan ke Polres Kuansing pada tanggal 7 April 2023 lalu," lanjutnya.
Adapun kronologi kejadian bermula saat ibu korban yang memanggil anaknya untuk mandi sore, merasa curiga terhadap terlapor yang hanya berdua dengan anaknya di kamar.
"Waktu mau mandi sore, ibu korban curiga karena anaknya dipanggil tetapi lama menyahut. Kemudian ibu korban menyusul ke lantai dua dan mendapati anak korban hanya berdua dengan terlapor di dalam kamar," terang Bayu.
Karena curiga, ibu korban langsung menanyakan apa yang mereka lakukan berdua di dalam kamar. Awalnya korban tidak mau menjawab.
Setelah dilakukan pendekatan dan membujuk, korban pun akhirnya menerangkan apa saja yang terjadi di dalam kamar tersebut.
"Korban mengatakan bahwa mereka bermain balon dan gelitikan sambil mempraktekkan bahwa tangan terlapor masuk ke dalam celana dalam korban," papar Bayu.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, keluarga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres setempat.
Dengan cekatan pihak Polres Kuansing melakukan pengumpulan keterangan dari 16 saksi dan 2 tenaga ahli yang merupakan psikologi dan ahli visum.
Terkait dipertanyakannya mengapa belum mengeluarkan notulen, Bayu memaparkan alasan pihak Polda Riau yang meminta agar dilakukan pra rekonstruksi perkara.
"Korban kan anak di bawah umur, tentunya tidak bisa dilakukan pra rekostruksi demi menjaga psikis korban," jelas Bayu.
Ia juga menjawab bahwa pada konferensi kasus yang telah mereka lakukan, ahli hukum dari Kementrian PPA RI sangat tidak menyarankan dilakukan pra rekonstruksi seperti yang diminta oleh Polda Riau dalam menindak laporan pihak kuasa hukum keluarga korban.
"Sejalan dengan yang dijelaskan oleh ahli dari kementrian PPA RI, Dr Ahmad Sofian SH MA yang tidak menyarankan dilakukan pra rekonstruksi," sambungnya.
Bayu menjelaskan bahwa pihak keluarga korban berharap agar kasus tersebut segera dinaikkan ke tingkat sidik. (**)