Pejabat Bengkalis Sesalkan Gubri Syamsuar Perlambat APBD-P 2023 Gegara Pemberhentian Anggota Dewan

CakapRakyat.com, Bengkalis - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Dr. H. Aready, SE., M.Si memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Gubri Syamsuar tidak mau menandatangani Ranperda dan Ranperbup berkaitan APBD-P 2023 Bengkalis.
Aready mengatakan perlu untuk meluruskan informasi yang ada pada pemberitaan dengan judul “Tidak Sesuai Prosedur, Ranperda Perubahan APBD Bengkalis TA 2023 Diteruskan Gubri ke Mendagri”.
Aready menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Sdr. Erisman Yahya, S.Ag., MH tersebut tidak berdasar dan diluar koridor namun pihaknya memaklumi karena Kadiskominfotik Provinsi Riau tersebut bukan merupakan TAPD maupun Tim Evaluator.
Aready memaklumi dengan alasan Erisman tidak memahami konsep pengelolaan keuangan daerah.
H. Aready juga memaparkan statemen “Gubernur Riau H. Syamsuar tidak pernah memperlambat apalagi secara sengaja menahan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kab. Bengkalis Tahun 2023”.
"Namun faktanya surat Bupati Bengkalis Nomor 900.1.12/16/TAPD tanggal 29 September 2023 perihal Permohonan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 baru dijawab oleh Gubernur Riau dalam kurun waktu hampir 1 (satu) bulan yaitu tanggal 24 Oktober 2023.
Sehingga, kata Aready, yaitu telah melewati batas waktu evaluasi selama 15 (lima belas) hari sebagaimana yang diatur pada Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lebih lanjut H. Aready memaparkan bahwa jawaban surat Gubernur Riau Nomor: 903/BPKAD/14137 tanggal 24 Oktober 2023 hal Proses Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 tersebut sangat tidak relevan/tidak ada hubungannya dengan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023.
Yaitu sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Setelah membaca jawaban surat Gubernur Riau tanggal 24 Oktober 2023 tersebut, yang menjelaskan bahwa Gubernur Riau belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 disebabkan karena kehadiran 4 (empat) orang Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang sudah diresmikan Pemberhentiannya oleh Gubernur Riau.
"Mereka tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk persetujuan bersama Ranperda Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan APBD, terkesan mengada-ada dan dibuat-buat," ujarnya.
Sementara itu, menurut Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis Mohd. Fendro Arrasyid SH., MH, bahwa Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan Putusan Nomor; 36/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 37/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 38/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 39/Pdt.G/2023/PN Bls tanggal 10 Oktober 2023.
Yaitu memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat V untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administratif Pemerintahan terkait diri 4 (empat) orang penggugat sampai dengan Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Disamping itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekan Baru juga telah mengeluarkan Penetapan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 20232 dimana memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7134/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7135/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7136/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7137/IX/2023 tanggal 18 September 2023 sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mengingat pentingnya dan perlu segera direalisasikannya Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 ini untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat banyak serta dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis selaku Ketua TAPD Kabupaten Bengkalis, dr. H. Ersan Saputra. TH beserta TAPD yang terdiri dari Kepala BPKAD Kab. Bengkalis Dr. H. Aready, SE., M.Si Kepala Bapenda Kab. Bengkalis Syahruddin, SH., MM, Sekretaris Bappeda, Kabag Hukum Mohd. Fendro Arrasyid SH., MH, dan Kabid Anggaran BPKAD Agus Susanti, SE., Ak serta Sekretaris DPRD Kab. Bengkalis Rafiardhi Ikhsan, S.STP., M.Si, Kabag Umum Setwan M. Adi Pranoto, SE., MM dan Kabag Persidangan Setwan Khairunnazri, S.STP, M.Si melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI pada hari Rabu 25 Oktober 2023.
Konsultasi itu diterima langsung oleh Muhammad Valiandra, SE., MAP selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Fernando H. Siagian, S.STP., M.Si selaku Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Maya Restusari, SP., MM sebagai Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda.
Berdasarkan konsultasi dan diskusi tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri RI telah melakukan fasilitasi evaluasi terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 sehingga dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk menetapkan Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi.
Fendro memaparkan, Kemendagri juga menjelaskan bahwa pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis dan Rapat Paripurna pengambilan Keputusan Bersama tersebut telah memenuhi quorum yang dihadiri oleh 37 anggota DPRD dari jumlah 45 anggota DPRD.
"Terakhir, sangat disayangkan bahwa diakhir masa jabatannya, Gubernur Riau tidak mau menandatangani Keputusan Gubernur terkait Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 dimana di dalam Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 tersebut terdapat gaji dan tunjangan 2.366 orang PPPK," sebut Fendro.
Anggaran itu termasuk belanja dalam rangka pemenuhan UHC (Universal Health Coverage) sampai dengan bulan Desember 2023 untuk 201.223 jiwa, penganggaran kekurangan gaji Tenaga Non ASN sebanyak 1 (satu) bulan untuk 13.014 orang, penganggaran belanja hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Bengkalis sebesar 40% di tahun 2023.
Lalu penganggaran tambahan ADD untuk 28 Desa berdasarkan PMK RI No. 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pengganggaran pembayaran utang Alokasi Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 65.386.230.011,- untuk 136 Desa.
Kemudian penganggaran pembayaran gaji pendamping desa untuk 327 orang, penganggaran belanja untuk pemenuhan anggaran pengendalian inflasi daerah, menjaga stabilitas perekonomian daerah dan permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang/jasa yang terjangkau oleh masyarakat serta belanja-belanja penting lainnya.
"Tentunya ini menjadi catatan sejarah dan akan diingat oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis," tegas Fendro.