Penyaluran Anggaran Media Pemko Pekanbaru Mencurigakan, Diduga Titipan
CakapRakyat.com, Pekanbaru - Penyaluran anggaran kerjasama media di Dinas Kominfo Pekanbaru diduga sarat akan titipan dan praktik monopoli dalam penyaluran anggaran APBD 2023 untuk kerjasama media dan program publikasi.
Nama paket anggaran tersebut ialah Belanja jasa Iklan, Reklame, dan pemotretan pengelolaan media komunikasi publik yang disalurkan dua kali. Yaitu Rp. 1,4 miliar dan 4,4 miliar.
Jika dirunut dari ratusan realisasi rata rata penyelenggara media di Pekanbaru hanya mendapatkan Rp. 15 Juta hingga Rp. 5 juta yaitu media cetak dan online.
Anehnya, pada beberapa realisasi tampak mencurigakan yaitu dengan nilai realisasi hingga mencapai Rp. 60 Juta rupiah dengan atas nama perorangan yang diketahui merupakan penyelenggara media dan beberapa tidak diketahui.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari dua kali realisasi kepada sekitar 35 orang yang diketahui sebagai pengelola media yang jelas tampak mencurigakan. Sementara ada 200 lebih pengelola media yang ikut program kerjasama media.
Saat dilakukan observasi dilapangan kepada penyelenggara media yang mengikuti program kerjasama media di Diskominfo Pekanbaru rata-rata hanya mengaku mendapatkan Rp. 7,5 Juta hingga Rp 5 Juta.
Keterangan tersebut, sesuai dengan yang ditampilkan di laman LPSE dimana nama mereka benar hanya mendapatkan nilai sesuai yang disebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI), Romi mengatakan agar Pj Wako Pekanbaru Muflihun untuk kroscek persoalan tersebut.
"Persoalan itu sudah jauh hari saya tanyakan berulang kali, tapi tak direspon. Pak Wako kalau lantik pejabat jangan yang pengecut seperti dia (Kadis Kominfo Pekanbaru)," kata Romi, Kamis (23/11/2023) di Pekanbaru.
Romi menyesalkan sikap Kadis Kominfo Pekanbaru, Raja Hendra Saputra yang diam seribu bahasa berminggu-minggu hingga kini saat dihubungi untuk menanyakan perihal tersebut.
Hingga berita ini terbit awak media masih mencoba mendapatkan keterangan dari Kadis Kominfo Pekanbaru, Raja Hendra Saputra. */(Redaksi)