Perkara Kliennya Mandek, Pengacara Afriadi Andika Pertanyakan Integritas Polres Kampar

Apr 6, 2024 - 14:53
Perkara Kliennya Mandek, Pengacara Afriadi Andika Pertanyakan Integritas Polres Kampar
Pengacara Afriadi Andika, SH, MH saat mendatangi Polres Kampar.

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Pengacara Afriadi Andika, SH, MH mempertanyakan sikap Polres Kampar terkait perkara kliennya bernama Nurlena seorang IRT yang merupakan korban pengeroyokan. 

Afriadi Andika mengatakan perkara tersebut telah dilaporkan pada tanggal 29 November 2023 dengan nomor: Laporan Polisi No.Pol : No. LP/B/402/XI/2023/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau Perkara Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 170 KUHP.

"Aparat kepolisian masih belum menentukan tersangka dalam peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan didalam pasal 170 KUHP oleh klien kami inisial NA," kata Andika, Sabtu (06/4/2024) di Pekanbaru. 

Andika menjelaskan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHPidana) terhadap Sdr. NA yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29 November tahun 2023 sekira pukul 15.30 WIB bertepatan di Jl. Lintas Bangkinang pasir Pangarayan. 

"Kejadian sudah berulang Ulang pengeroyokan 4 orang pelaku. Pihak oknum penyidik kepolisian Kampar intervensi terhadap klien kami. Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan penangkapan dan melakukan penahanan," ujar Andika. 

Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut, kata Afriadi Andika, kliennya merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil, immaterial maupun secara psikologis sehingga klien kami kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan. 

Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyaratan terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

"Didalam Pasal 2 undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," jelas Andika. 

Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menentukan bahwa: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

salam presisi Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan. Senyum sapa dan salam terhadap masyarakat. 

Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh.

Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja belum memberikan tanggapan.  **/(Redaksi