Sidang Perakara Korupsi Internet UIN Suska Digelar Dengan Agenda Keterangan Saksi

Jul 14, 2023 - 13:21
Jul 17, 2023 - 13:33
Sidang Perakara Korupsi Internet UIN Suska Digelar Dengan Agenda Keterangan Saksi

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan Perkara Korupsi Dugaan Korupsi Jaringan Internet Kampus UIN Suska Riau masih dengan agenda Keterangan saksi Jumat (14/07/2023).

Pantauan media, Saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum Pada persidangan Jumat kemarin merupakan saksi Bagian Perencanaan yaitu saksi Pebriati dan Hanifah. 

Pada kesaksian tersebut kedua saksi mengakui bahwa tidak pernah menyebut angka terkait penganggaran, mereka mengakui mendapat angka penganggaran dengan seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu berdasarkan invoice keuangan. 

Lebih lanjut Mereka menyebutkan dalam penentuan penentapan anggaran akun langganan daya dan jada dengan kode 522119 perlakuannya sama dengan kebutuhan air dan listrik.

Adapun kewenangan penetapan akun tersebut merupakan tugas dan wewenang Bagian perencanaan Dan secara tegas Terdakwa tidak pernah mengajukan acuan spesifikasi tertulis kepada saksi pada waktu itu ujar saksi dipersidangan keterangan BAP saksi tersebut dibantah oleh terdakwa dimana terdakwa benny tidak memiliki kewenangan anggaran untuk menetapkan anggaran sebagaimana dimaksud dalam dakwaan JPU.

Dari pantauan langsung pada persidangan tersebut, para saksi dicecar berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU,  dan Penasehat Hukum terdakwa yang berjumlah 4 orang.

Salah satu pertanyaan yang mucul dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Kepada saksi lain dari SPI atau Pengawas Internal Kampus UIN Alchudri. 

"Saudara pernah mereview Nota Kesepahaman PLT Rekto ini gak, tahun 2020 bersama Telkom? Juga Saksi mengakui bahwa ia sebagai pengawas internal ada mereview Berkas tentang perkara tersebut," tanya Penasihat Hukum Terdakwa. 

Menurut saksi alchudri pada waktu itu terdakwa benny tidak ada wenang menentukan anggaran hanya sebatas usulan hanya saja seharusnya saudara benny tidak ada kontak personnya didalam kontrak yang dibuat, dan pada waktu itu diperlihatkan Bukti surat Nota kesepahaman 2019 dan 2020.

Penasihat hukum mengatakan kenapa tidak dipersoalkan hal tersebut sama saja kan dengan apa yg dilakukan Rektor AM dan telkom 2019, hal tersebut langsung di interupsi Ketua majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, ketua TIM Penasehat  Hukum terdakwa saat di wawancarai usai persidangan selesai digelar, Yudhia Perdana Sikumbang mengatakan, sidang kesaksian tadi kami cukup puas memeriksa saksinya.

“Kami tim Penasehat Hukum melihat, unsur-unsur dakwaan itu sangat lemah, bahkan masih sangat ‘prematur’ bagi dakwaan Jaksa terkait persoalan itu,” tutur pengacara ini. 

Pihaknya berharap pada sidang-sidang berikutnya akan ketahuan ini, akan mengerucit dalam pembuktiannya nanti peran siapa sebenarnya yg paling dominan, kenapa Terdakwa yang jadi mempertanggung jawabkan?. 

"Ya nanti kita gali pada persidangan minggu depan pada tanggal 20 juli hari kamis mendatang," imbuh Yudhia. (***)