Tidak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum, Kejati Riau Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di PT PHR

Sep 13, 2024 - 13:36
Tidak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum, Kejati Riau Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di PT PHR
Hinca Panjaitan saat mengantar laporan dugaan korupsi di PT PHR, Rabu (26/6/2024) Kator Kejati Riau.

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan pengusutan kasus dugaan manipuasi tender geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.

Dugaan manipulasi dilaporkan oleh anggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan ke Kejati Riau pada Rabu (26/6/2024). Laporan diserahkan langsung ke Kajati Riau, Akmal Abbas.

Hinca menyerahkan dua bundel dokumen ke Kejati Riau, sebagai bukti pendukung untuk menguatkan tudingannya pada Jumat (19/7/2024). Masing-masing bundel memiliki 47 dan 470 halaman.

Pengusutan di Kejati Riau diketahui dalam tahap Surat Perintah Tugas (Sprintug). Dalam tahap itu, tim melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap bukti pendukung dan hasilnya tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.

"Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (13/9/2024).

Zikrullah mengatakan kesimpulan itu diambil pada beberapa waktu yang lalu dan sudah disampaikan ke pimpinan. "Itu juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung," tegas Zikrullah. (***)