FERARI Provinsi Riau Kecam Rocky Gerung, Andriadi: Ini Unsur Penghinaan!

Aug 4, 2023 - 08:37
FERARI Provinsi Riau Kecam Rocky Gerung, Andriadi: Ini Unsur Penghinaan!
Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Provinsi Riau, Andriadi, SH

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Lagi lagi pegiat Rocky Gerung kembali membuat ulah, kali ini viral di media sosial memperlihatkan Rocky sedang berbicara di sebuah acara. Dalam video yang viral itu Rocky dianggap telah menghina Presiden Jokowi.

Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Provinsi Riau, Andriadi, SH menilai ucapan Rocky dalam sebuah acara yang viral di media sosial tersebut mengandung unsur penghinaan dan unsur SARA, sehingga perbuatannya tersebut masuk dalam lingkup 'delik aduan' dan 'delik umum'.

Unsur penghinaan yang masuk dalam lingkup delik aduan dapat dilaporkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo, dimana terkait penghinaan yang dilontarkan Rocky Gerung diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang ITE. 

"Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Andriadi, Jumat (04/8/2023) di Pekanbaru. 

Untuk unsur SARA nya, lanjut Andradi, dapat dilaporkan oleh warga atau rakyat Indonesia, dimana terkait SARA yang dilontarkan Rocky Gerung diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang No.19 Tahun 3016 tentang ITE.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," papar Andriadi. 

Menurutnya, negara demokrasi seperti Indonesia memang sebagai warga negara diberikan kebebasan untuk mengkritik kinerja siapa saja, tapi kritikan ini haruslah dilontarkan dengan bahasa yang membangun dan solutif. 

"Sehingga dari apa yang kita lontarkan untuk mengkritisi kebijakan penguasa tidak menyerang pribadi seseorang dan tidak memprovokasi rakyat kearah yang tidak baik dalam hidup bernegara," tutupnya.