Polsek Tambang Gerak Cepat Cek Langsung Pemberitaan Galian C Ilegal

CakapRakyat.com, Kampar - Menanggapi pemberitaan di media online dan media sosial menyebutkan adanya aktivitas Galian C. Galian C tersebut disebutkan Ilegal diwilayah desa Terantang juga desa Parit Baru. Menanggapi pemberitaan media online itu, Polsek Tambang langsung gerak cepat melakukan pengecekan terhadap aktivitas Galian C yang diberitakan, peda hari Selasa, tanggal (3/12/24).
Pengecekan aktivitas Galian C ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra didampingi Sekretaris Desa Parit Baru, Rahimi, Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga dan sejumlah personil Polsek Tambang.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra mengatakan, pengecekan langsung aktivitas Galian C yang diduga ilegal ini sebagai bentuk respon cepat Polsek Tambang terhadap informasi pemberitaan di media online, dan informasi yang berkembang di media sosial.
"Setelah melakukan pengecekan langsung, hasilnya memang ditemukan adanya bekas galian C, namun tidak ada lagi aktivitas didalam lokasi tersebut," ujar Asril.
Dalam kegiatan pengecekan langsung ini kata Asril, dia juga mengimbau kepada Pemerintah Desa mengenai hal ini kepada Sekdes Parit Baru agar mengingatkan warganya supaya tidak melakukan aktivitas ilegal.
"Kami sudah menghimbau pemerintah desa untuk mengingatkan warganya supaya tidak melakukan aktivitas ilegal. Jika ada kegiatan galian C tersebut, agar melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal diwilayah desanya kepada Bhabinkamtibmas ataupun langsung ke Polsek Tambang," pungkas Asril.