BNNP Riau Musnahkan 79.526 Butir Ekstasi Jenis Baru Asal Bengkalis

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika jenis pil ekstasi, pada Selasa (27/2/2024) di halaman kantor BNNP Riau.
Adapun barang bukti narkotika tersebut berjumlah 79.526 butir yang disita dari dua orang Pria tersangka pelaku narkotika di Pelabuhan Kabupaten Bengkalis.
"Terungkapnya para pelaku peredaran ekstasi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pada April lalu," sebut Moderator pada acara pemusnahan itu.
Dalam pemusnahan tersebut, pihak BNNP Riau mencatat bahwa pil ekstasi tersebut merupakan jenis baru yang dikenal dengan merk 'Corona' dan 'Tengkorak'.
Sebelum dilakukan pemusnahan, pihak Laboratorium dan Forensik Polda Riau turut hadir untuk melakukan pengujian singkat untuk membuktikan langsung bahwa pil tersebut mengandung narkotika golongan 1 (satu).
Dari pantauan awak media, tampak pihak BNNP Riau memusnahkan langsung barang haram tersebut dengan cara diblender kemudian dilarutkan kedalam racun serangga dengan disaksikan langsung oleh para stakeholder. **/(Redaksi)