Diajak Investasi Proyek, Warga Pekanbaru Lapor Polisi Ngaku Ditipu 248 Juta

Jun 22, 2024 - 12:14
Diajak Investasi Proyek, Warga Pekanbaru Lapor Polisi Ngaku Ditipu 248 Juta
Afriadi Andika, S.H., M.H (kanan) dan Aditya Fachrurozi, S.H (kiri) saat mendampingi kliennya ke Polda Riau.

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Merasa ditipu, seorang warga Pekanbaru berinisial NA melaporkan tiga orang berinisial ke Polda Riau berinisial AI, MI dan EA atas dugaan penipuan sebesar Rp. 248 juta. 

Hal tersebut disampaikan pihak kuasa hukum Afriadi Andika, S.H., M.H dan Aditya Fachrurozi, S.H yang turut mendampingi korban dengan nomor LP/B/197/VI/2024/POLDA RIAU. 

Pengacara Andika menguraikan hal tersebut bermula dari ajakan terlapor AI pada bulan Maret 2024 lalu yang mengajak korban untuk berinvestasi di sebuah proyek. 

"Kemudian klien kita tertarik dengan ajakan itu dengan menyetor sebesar Rp. 248 Juta secara bertahap ke rekening pelaku berinisial AI," jelas Andika. 

Lanjut Andika, setelah uang tersebut Pelapor NA transfer kepada terlapor AI kemudian, Terlapor AI menyerahkan uang tersebut kepada sdr. Terlapor MI selaku istri dari EA. 

"Sungguh mengejutkan! Salah satu terlapor adalah dahulu sebagai kacab Bank BRI yang ada di Pekanbaru, sekarang sebagai pegawai Bank BRI Menara BRI Pekanbaru," ungkap Andika. 

Namun sampai sekarang, kata Andika, proyek tersebut tidak ada dan uang milik Pelapor NA sejumlah Rp. 248. 000.000 (Dua Ratus Juta Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) tidak kunjung dikembalikan kepada kliennya. 

"Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Juncto 55, 56 KUHP," tutup Andika. **/(Red