Oknum RT RW Kelurahan Bencah Lesung Persulit Pengurusan Tanah, Pengacara: Kita Somasi!

May 8, 2024 - 09:53
Oknum RT RW Kelurahan Bencah Lesung Persulit Pengurusan Tanah, Pengacara: Kita Somasi!
Pengacara Afriadi Andika, S.H., M.H saat berada di Polda Riau.

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Pengacara Afriadi Andika, S.H., M.H. melayangkan surat somasi terhadap Ketua RT 003 dan RW 005 yang dinilai mempersulit pengurusan tanah milik kliennya yang berlokasi di Jalan Santi Puri, RT.003/ RW.005, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya. 

"Klien kami bernama Gordon Simanjuntak merupakan pemilik tanah tersebut, dimana sebidang tanah tersebut sudah dimiliki oleh klien kami pada tahun 1983," kata Andika. 

Klien kami, sebut Andika, memiliki kepemilikan sebidang tanah tersebut telah dinyatakan kebenarannya oleh 10 (sepuluh) orang saksi, yang menyatakan bahwa sebidang tanah tersebut adalah tanah milik klien kami atas nama Gordon Simanjuntak yang dituangkan di dalam Surat Pernyataan Tahun 2019, dimana bapak selaku Ketua RT.03 dan Ketua RW.05 sudah mengetahui dan menandatangani surat tersebut (terlampir).

Ia menguraikan kliennya telah mengelola tanah dengan menanam tumbuhan yang bisa untuk dikonsumsi yaitu Serai, Jagung, Lengkuas, Kacang Panjang, dll serta juga klien kami merawat, mengelola, mengusahai dan menguasai secara fisik tanah tersebut.

"Bahwa sejak dikuasai klien kami pada tahun 1983 hingga sekarang (2024), tanah tersebut tidak ada bermasalah dan tidak ada satupun yang keberatan maupun protes terhadap penguasaan fisik yang dilakukan klien kami," ucap Andika. 

Sejauh ini, kata Andika kliennya telah mengajukan permohonan pengurusan hak terhadap kepemilikan sebidang tanah tersebut kepada Kecamatan Tenayan Raya.

Bahwa terhadap permohonan tersebut, diterbitkan Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Kecamatan Tenayan Raya Nomor : 423/TR/TRANTIB/340/2020 untuk Pengukuran dan Penertiban lahan/tanah dari klien kami di dalamnya berbunyi surat perintah tugas diperintahkan kepada An. M. Saleh sebagai jabatan petugas ukur Kecamatan Tenayan Raya dan An. Dekri sebagai jabatan Kasi Pemerintahan Kelurahan Bencah Lesung. 

Diselang pengurusan permohonan, kepada ketua RT.003/RW.005 ia menyampaikan kepada kliennya bahwasanya Surat Pernyataan Tahun 2019 terdapat warga yang salah tanda tangan dan juga tidak mengakui surat tersebut. 

"Sudah jelas Tugas dari RT dan RW di dalam pengurusan surat tanah pertama kali tersebut tugas RT dan RW hanya sebagai pihak yang mengetahui dan serta perwakilan dari kantor kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya," jelas Andika. 

Menurutnya sungguh ironi, mengapa Ketua RT dan Ketua RW mengatakan salah tanda tangan, sehingga tidak hadir dalam pengukuran dan Penertiban Lahan/tanah tersebut, padahal tindakan menandatangani surat tersebut telah melekat dan mengikat secara hukum di dalam surat pernyataan yang dibuat oleh klien kami pada tahun 2019.

Andika merujuk, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa berbunyi : 

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

"Bahwa didalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik dilingkungan pemerintahan maupun penyelenggara negara lainnya," ujarnya. 

Oleh karena itu, sebagai penduduk Rukun Warga memiliki hak-hak yaitu mendapatkan pelayanan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Mendapatkan pelayanan kemasyarakatan dari pengurus RT 003 dan/atau RW 005 Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Menggunakan dan memelihara barang-barang inventaris RT dan/atau RW dengan sebaik-baiknya.

Andika menduga ada azaz azaz pemerintahan yang baik / kebijakan publik yang dilanggar dalam pengurusan administrasi surat yang dilakukan klien kami.

Bahwa untuk itu, berlandaskan pada hak asasi manusia, tindakan tersebut dikatakan sebagai sebuah tindakan yang melawan hukum, karena ada hak asasi manusia yang dilanggar oleh bapak selaku Ketua RT. 003 dan Ketua RW. 005 Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya terhadap klien kami karena tidak hadir dalam melakukan pengukuran di lapangan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Andika memberikan Somasi kepada Ketua RT.003 dan Ketua RW.005, Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya untuk melaksanakan kewajiban. 

"Sebagai Pihak Ketua RT.003 dan Ketua RW.005 Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya sebagaimana tertuang di dalam Surat Pernyataan untuk melakukan pengurusan surat tanah yang belum diberikan kepada klien kami yang pada dasarnya merupakan milik dari klien kami,"

Sejauh ini, kliennya tidak pernah melihat ada orang lain yang mengaku dan mengklaim terhadap tanah yang dikuasai atau dimiliki klien kami, bahkan surat atas bukti kepemilikan tanah orang lain tersebut pun, klien kami tidak pernah melihat atau mengetahuinya.

Untuk itu, Andika selaku kuasa hukum meminta itikad baik dari Ketua RT/Ketua RW supaya menjalankan tugasnya dalam pengurusan surat tanah klien kami sehingga dapat diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

"Klien kami merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para pemerintah kecil yaitu RT dan RW tersebut baik secara materil maupun secara psikologis dan biologis sehingga klien kami kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan," tutur Andika. (Red_