Satreskrim Polres Kampar, di Dampingi Kapolsek Siak Hulu Ungkap ilegal logging

Cakaprakyat.com, Kampar - Kapolres Kampar lakukan penangkapan Sawmill terbesar di Kampar. Sawmil tersebut tidak miliki izin, diduga kayu Ilegal Logging berada di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten kampar, Selasa (23/7/2024) sekira pukul 21.15 Wib.
Penangkapan ini saya didampingi langsung oleh anggota Satreskrim Polres Kampar, dan didampingi Kapolsek Siak Hulu AKP, Asdisyah Mursyid, beserta anggota.
Saat itu, diketahui pemilik Sawmill yaitu LN (44) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu yang berhasil kabur, dan kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai sarik.
Selanjutnya, penangkapan itu berhasil diamankan 5 orang pekerja Sawmil yaitu diduga pelaku YU, IR, BU, MA dan AB.
Masalah ilegal logging, para pelaku akan di jerat sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, penebangan liar, Perusakan Hutan, dan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
"Dari kelima pelaku adalah pekerja, dan pemilik Sawmill berinisial LN, saat ini dalam pengejaran kita," ungkap Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Alvin Septian Akbar.
"awalnya kita mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan Sawmill menggunakan bahan kayu bulat panjang 4 meter yang diduga hasil Ilegal Logging sesuai pengembangan dari penangkapan kayu sebelumnya di wilayah Kecamatan Kampar Kiri oleh Dit Reskrimsus Polda Riau yang berlokasi di Simp Kambing Jalan Teluk Kenidai, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu," ungkap Kasat Reskrim polre Kampar.
"Kita langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas Sawmill tersebut. Hasilnya, penindakan yang berhasil diamankan yaitu 5 pekerja Sawmill sebanyak 5 orang diantaranya 1 orang sebagai tukang golek kayu, 4 orang pekerja bagian meja potong, dan telah dibawa ke Polres Kampar," terangnya.
"Untuk para pelaku, dan barang bukti sudah diamankan, proses lebih lanjut," pungkas Kasat.
Berikut, di TKP di lakukan Police line berupa tual kayu bulat panjang 4 meter jenis Meranti merah yang sudah di belah, Kayu bulat 5 batang, 1 set meja mesin pemotong, dan 1 unit pembangkit tenaga bemesin diesel.
Barang bukti diamankan ke Mapolres Kampar berupa 27 tual kayu panjang 4 meter, 8 kubik kayu jadi hasil olahan, papan tulis isi rekapan kayu masuk/keluar, mal mesin gergaji dan 2 mata gergaji selendang.